Senin, 14 Maret 2016

'AM, KHAS, DAN TAKHSIS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan. Dengan kaidah itu diharapkan dapat memahami hukum dari nash syara’ dengan pemahaman yang benar, dan juga dapat membuka nash yang masih samar, menghilangkan kontradiksi antara nash yang satu dengan yang lain, mentakwilkan nash yang ada bukti takwilnya, juga hal-hal lain yang berhubungan dengan pengambilan hukum dari nashnya. Salah satu dari kaidah-kaidah ushul fiqh adalah lafadz ‘amm  (lafaz umum) dan lafadz khash (lafaz khusus).


B.   RUMUSAN MASALAH

1.     Apa pengertian ‘amm ?
2.     Apa saja lafad-lafaz ‘amm dan pembagiannya ?
3.     Apa pengertian khash ?
4.     Apa saja ketentuan dan macam-macam lafaz khash ?
5.     Apa pengertian takhshish?
6.     Apa saja macam-macam takhshish ?

C.   TUJUAN PEMBAHASAN

1.     Untuk mengetahui pengertian ‘amm.
2.     Untuk mengetahui lafaz-lafaz ‘amm dan pembagiannya.
3.     Untuk mengetahui pengertian khash.
4.     Untuk mengetahui macam-macam lafaz khash
5.     Untuk mengetahui pengertian takhshish.
6.     Untuk mengetahui macam-macam takhhsish.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     LAFAZ AMM (UMUM)

‘Amm ialah suatu lafaz yang dipergunakan untuk menunjukan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja. Seperti kita katakan “arrijal”, maka lafaz ini meliputi semua laki-laki.[1]

1.       Ruang lingkup
Setiap lafaz (kata) mengandung dua lingkup pembahasan, yaitu (1) lafaz itu sendiri, yang tersusun dari huruf-huruf, dan (2) makna atau arti yang terkandung dalam Lafaz itu. Para ulama ushul membahas persoalan tentang lafaz ‘am, khushush, mutlaq dan muqayyad dalam konteks : “apakah berada dalam lingkup lafaz atau lingkup makna”.
a.     Jumhur ulama berpendapat bahwa ‘am itu pada hakikatnya berada dalam lingkup lafaz, karena ia menunjukkan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya.
b.     Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa ‘am itu juga menyangkut makna.
c.      Jumhur ulama berpendapat bahwa lafaz ‘am dapat juga digunakan untuk makna, namun penggunaan untuk makna itu hanya secara majazi, bukan dalam penggunaan yang sebenarnya, sebab kalau ia hakikatnya untuk makna, tentu akan berlaku untuk setiap makna.
d.     Qadhi Abdul Wahhab berpendapat bahwa tidak ada yang dapat dikaitan kepada ‘am kecuali lafaz.
e.      As-sharkisi (dalam kalangan ulama hanafi) berpendapat bahwa ‘am tidak dapat digunakan pada makna kecuali bila penggunaannya hanya secara majazi, karenanya perlu penjelasan untuk itu.
f.       Segolongan ulama Irak berpendapat bahwa ‘am itu dapat digunakan untuk perbuatan dan hukum, dalam arti menanggungkan ucapan pada umumnya khitab meskipun tidak ada sasaran akhirnya.


2.      Lafaz-lafaz ‘amm (umum)

a.     Kullun, jami’un, dan ma’syara.
Contoh kullun:



“tiap-tiap umatku akan masuk ke dalam syurga kecuali orang yang enggan, siapa yang menta’atiku masuk dia kedalam syurga dan siapa yang enggan membangkang kepadaku itulah orang yang enggaa”(HR. Bukhary ).


“Tiap-tiap diri merasakan mati” (QS. Ali imran ayat 185)
Contoh jami’un:



“Dialah (allah) yang menjadikan kamu dipermukaan bumi ini seluruhnya” (QS. Al baqarah ayat 29).
Contoh kaffah:



“Tidak kami utus engkau (hai muhammad), melainkan untuk memberi kabar gembira dan peringatan bagi manusia” (QS. Saba’ ayat 28).

Contoh ma’syara:





”Hai sekalian jin dan manusia! Tidaklah sampai kepadamu utusa-utusan yang menceritakan ayat-ku kepadamu? Serta menakuti kamu akan pertemuanhari ini” (QS. An’am ayat 12).

b.     Man, Maa, dan Aina pada Majas
Contoh Man:

Barangsiapa yang mengerjakan niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu (QS. An-Nisa’; ayat 123)
Contoh Maa:


Apa-apa yang kamu berikan (belanjakan)berupa kebaikan,mak berfaedah kepada dirimu sedang kamu tidak akan teraniaya (QS. Al-Baqarah; ayat 272).
Contoh Aina:



di mana juapun tempat tinggalmu,niscaya mati itu akan menimpa dirimu jua, sekalipun kamu tinggal dalam benteng yang kuat (QS. An-Nisa; ayat 78)

c.      Man, Maa, Aina dan Mata untuk Istifham (pertanyaan).
Contoh Man:


Siapa yang mau berpiutang kepada Allah denganpiutang yang baik(QS. Al-Baqarah; ayat 245)


Contoh Maa:


Apa sebabnya kamu masuk neraka? (QS. Al-Mudatsir; ayat 42)
Contoh Aina:

Di mana kamu tinggal?
Contoh Mata:

Kapan akan datang pertolongan Allah?

d.      Ayyu
Contoh:


“Siapa saja di antara perempuan yang kawin tanpa seizin walinya, maka perkawinannya batal (tidak sah)” (HR. Arba’ah)

e.       Nakirah sesudah nafi
Contoh:




Takutlah kamu akan hari kiamat, hari yang tidak dapat menggantikan suatu diri terhadap lainnya sedikit juapun, dan tidak diterima daripadanya tebusan dan tidak berguna pertolongan, sedang merekatidak pula mendapat pertolongan” (QS. Al-Baqarah: ayat 123)
f.        Isim Maushul
Contoh:

Orang-orang yang menuduh perempuan baik berbuat zina, kemudian mereka tidak mendatangkan empatorang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan jangan kamu ambil kesaksian mereka selama-lamanya (QS. An-Nur; ayat 4)

g.     Idhafah
Contoh:

Jika kamu menhitung-hitung nikmat Allah tidak akan terhitung (QS. Ibrahim; ayat 34)

h.     Alif lam harfiah
Contoh:

Bahwa sesungguhnya Allah suka kepada orang yang adil (Al-Maidah; ayat 42)

Allah kasih kepada orang yang berbuat kebajikan (QS. Al-Baqarah; ayat 195).[2]

3.      Pembagian ‘Amm
Lafaz umum, seperti dijelaskan Mustafa Sa’id al-Khin, dibagi kepada tiga macam:
a.     Lafaz umum yang dikehendaki keumumannya karena ada dalil atau indikasi yang menunjukan tertutupnya kemungkinan ada takhsis(pengkhususan). Misalnya, ayat 6 Surat Hud:



Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan temapat penyimpanannya. Semua tertulis dalamkitab yang nyata (Lauh Mahfuz). (QS. Hud/11: 6)
Yang dimaksud binatang melata dalam ayat tersebut adalah umum, mencakup seluruh jenis binatang tanpa kecuali, karena diyakini bahwa setiap yang melata di permukaan bumi adalah Allah yang memberi rezekinya.
b.     Lafaz umum pada hal yang dimaksud adalah makna khusus karena ada indikasi yang menunjukan makna seperti itu.
Contoh:


Tidaklah sepatutnyabagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Baduwi yang berdiam disekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka dari pada mencintai diri Rasul. (At-Taubah/9: 120)

Ayat tersebut menunjukan makna umum, yaitu setiap penduduk Madinah dan orang-orang Arab sekitarnya termasuk orang-orang sakit dan orang-orang lemah harus turut menyertai Rasulullah  pergi berperang. Namun yang dimaksud oleh ayat tersebut bukanlah makna umum itu, tetapi hanyalah orang-orang yang mampu.

c.      Lafaz umum yang terbebas dari indikasi baik menunjukkan bahwa yang di maksud bahwa makna umumnya atau adalah sebagian cakupannya.
Contoh :



Dan wanita – wanita yang di talak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru. ( QS.al-baqarah/2:228)
Lafal umum dalam ayat tersebut yaitu al-muthallaqat (wanita – wanita yang di talak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang di maksud adalah makna umumnya itu atau sebagian cakupannya.

Takhsis adalah penjelasan bahwa yang di maksud dengan suatu lafal umum adalah sebagian dari cakupannya, bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, mengeluarkan sebagian dari satuan – satuan yang di cakup oleh lafal umum dengan dalil.
Di antara dalil – dalil pen takhsis, adalah takhsis dengan ayat Al-quran, takhsis dengan sunnah, dan takhsis dengan Qiyas. Lafal umum setelah di takhsis, ke umumannya menjadi khusus (makna sebagian). Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ayat-ayat Al-Quran, dan hadist mutawatir (hadist yang di riwayatkan sekelompok orang banyak yang tidak mungkin berbohong), dapat men takhsis ayat-ayat umum dalam Al-Quran.[3]










B.     LAFAZ KHAS (KHUSUS)

1.     Pengertian lafaz khash
Lafaz khusus adalah lafaz yang dibuat untuk menunjukan satu satuan tertentu;berupa orang, seperti muhammad atau satu jenis, seperti laki-laki atau beberapa satuan yang bermacam-macam dan terbatas, seperti tiga belas,seratus, kaum, golongan, jama’ah, kelompok dan lafal lain yang menunjukan jumlah satuan dan tidak menunjukan cakupan kepada seluruh satuannya.
Hukum lafaz umum secara global adalah jika ia terdapat dalamnash syara’ yang menunjukan secara pasti kepada maknanya yang khusus yang dibuat untuknya secara hakiki dan hukum itu ditetapkan karena petunjuknya secara pasti buka dugaan.
Lafaz yang dari segi kebahasaan, ditentukan untuk satu arti secara mandiri
Menurut definisi terakhir ini, lafaz khas itu ditentukan untuk menunjukan satu satuan secara perorangan seperti si Ali; atau satu satuan secara kelompok seperti laki-laki; atau lafaz lain dalam bentuk satuannya (yang masuk dalam pengertian ‘am)
Khushush adalah keadaan lafaz yang mencakup sebagian makna yang pantas baginya dan tidak untuk semuanya. Dengan demikian dapat dibedakan antara khas dan khushush, meskipun dalam pengertian bahasa Indonesia sering disamakan. Pengertian khas adalah apa yang sebenarnya dikehendaki adalah sebagian yang dikandung oleh lafaz. Sedangkan pengertian khushush adalah apa yang dikhususkan menurut ketentuan bahasa, bukan berdasarkan kemauan.

2.     Ketentuan lafaz khas dalam garis besarnya adalah:

1.     Bila lafaz khas lahir dalam bentuk nash syara’ (teks hukum), ia menunjukan artinya yang khas secara qath’i al-dalalah (penunjuk yang pasti dan meyakinkan) yang secara hakiki ditentukan untuk itu. Hukum yang berlaku pada apa yang dituju oleh lafaz itu adalah qath’i. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Maidah/5:89


Maka kaffarahnyan adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Hukum yang dapat diperoleh dari ayat tersebut adalah keharusan memberikan makan sepuluh orang miskin, tidak lebih dan tidak kurang.

2.     Bila ada dalil yang menghendaki (pemahaman lain) dari lafaz khas itu kepada arti lain, maka arti khas itu dapat dialihkan kepada apa yang dikehendaki oleh dalil itu. Umpamanya sabda Nabi:
Untuk setiap empat puluh ekor kambing, (zakatnya) satu ekor kambing
Oleh ulama hanafi zakat kambing dalam hadist itu dita’wilkan kepada yang lebih umum yang mencakup kambing dan nilai harganya. Juga menta’wilkan lafaz hadist: “segantang kurma” dalam kewajiban zakatfitrah, kepada “haraga segantang kurma”.
3.     Bila dalam suatu kasus hukumnya bersifat am dan ditemukan pula hukum yang khushush  dalam kasus lain, maka lafaz khas itu membatasi pemberlakuan hukum ‘amm itu.
4.     Bila ditemukan pembenturan antara dalil khas dan dalil amm, terdapat perbedaan pendapat.
a.     Menurut ulama Hanafiah, seandainya dalil itu bersamaan masanya, maka dalil yang khas mentakhsiskan yang amm, karena tersedianya persyaratan untuk takhsish. Bila keduanya tidak bersamaan waktunya di sini ada dua kemungkinan: 1) bila lafaz amm terkemudian datangnya, maka lafaz amm itu menasakh lafaz khas itu menasakh lafaz‘amm dalam sebagian afradnya.

b.     Menurut jumhur ulama, tidak tergambar adanya pembenturan antara dalil ‘amm dengan dalil khushushkarena keduanya bila datang dalam waktu bersaan maka yang kahas memberi penjelasan terhadap yang amm,  karena yang umum itu adalah dalam bentuk zhahir yang tetap berkemungkinan untuk menerima penjelasan di samping untuk diamalkan menurut keumumannya hingga diketahui adanya dalil khas. Lafaz khas itulah yang menjelaskan lafazamm.

3.     Macam-macam Lafadz khas

·        Lafadz has berbertuk mutlak tanpa dibatasi qayyid atau syarat

Contoh:    
                               
والذين يظهرون من نسائهم ثم يعدون لما قا لوافتحريررقبة من قبل ان يتماسا ذالكمتو عظون به والله بما تعملون خبي
Atinya : orang –orang yang mendzihar istri mereka. kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Alloh maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

·        Lafadz khas berbentuk muqqoyyad (dibatasi qayyid)
Contohnya surat Annisa’ 42
ومن قتل مؤمناخطاء فتحرير رقبة مؤمنة
Artinya: barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaknya ia memerdekakan seotang hamba sahaya yang beriman.



·        Lafadz khas berbentuk amr
Contohnya dalam syurat annisa’ 58
ان الله ياء مروكم ان تؤدواالامنت الى اهلها
Artinya : sesungguhnya Alloh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerinanya

·        Lafadz khas yang berbentuk larangan

Contoh surat annahl 90 ;

ان الله ياء مرون با لعدل والاءحسن وايتائ ذئ القربى وينهى عن الفحشاء والمنكروالبغى يعظكم لعلكم تذكرون

Artinya: sesungguhnya Alloh menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan member kepada kaum kerabat dan Alloh melarang dari perbuatan keji kemungkaran dan permusuhan dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran[4]




C.   TAKHSHISH

1.     Pengertian Takhshish
Ketika membicarakan lafadz ‘am dan lafadh khas, tidak bisa terlepas dari takhshish. Menurut Khudari Bik dalam bukunya Ushul al-Fiqh, takhshish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan dalil.
2.     Macam-macam takhshish
a.    Mentakhshish ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an. Misalnya:
قُرُوءٍ ثَلَاثَةَ بِأَنْفُسِهِنَّ يَتَرَبَّصْنَ وَالْمُطَلَّقَاتُ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.(Al-Baqarah:228).
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat ditakhshish dengan surat At-Thalaq ayat 4 sebagai berikut:
حَمْلَهُنَّ أَنْ أَجَلُهُنَّ الْأَحْمَالِ وَأُولَاتُ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.(At-Thalaq:4)
Dapat pula ditakhshish dengan surat Al-Ahzab:49:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ عَلَيْهِنَّ مِنْعِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا لَكُمْ فَمَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.(Al-Ahzab:49).
Dengan demikian keumuman bagi setiap wanita yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum pernah digauli.

b.     Mentakhshish Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Misalnya firman Allah dalam Al-Maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai).(Al-Maidah:38).
Dalam ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat di atas ditakhshish oleh sabda Nabi SAW:

لاَ قَطْعَ فِي أَقَلَّ مِنْ رُبْعِ دِيْنَارٍ . (رواه الجماعة)
“Tidak ada hukuman potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (H.R. Al-Jama’ah).
Dari ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan.

c.      Mentakhshish As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Misalnya hadits Nabi SAW yang berbunyi:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ خَتىَّ يَتَوَضَّأَ . متفق عليه

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”. (Muttafaq ‘Alayh).
Hadits di atas kemudian ditakhshish oleh firman Allah dalam Al-Maidah ayat 6:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِأَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)”. (Al-Maidah:6).

Keumuman hadits di atas tentang keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan shalat, ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana firman Allah di atas.

d.      Mentakhshish As-Sunnah dengan As-Sunnah. Misalnya hadits Nabi SAW:

فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ . متفق عليه

“Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alayh).
Keumuman hadits di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadits itu ditaksis oleh hadits lain yang berbunyi:

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ . متفق عليه

“Tidak ada kewajiban zakat pada taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)’. (Muttafaq Alayh).
Dari kedua hadits di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.

e.      Mentakhsish Al-Qur’an dengan Ijma’.
Contohnya
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.(Al-Jum’ah:9).
Menurut ayat tersebut, kewajiban shalaat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.


f.       Mentakhshish Al-Qur’an dengan qiyas.
Misalnya:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَة

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (An-Nur:2).
Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh An-Nisa’ ayat 25:

فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (An-Nisa’:25).

Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.

g.     Mentakhshish dengan pendapat sahabat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish hadits dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabt itu yang meriwayatkan hadits yang ditakhshishnya. Misalnya:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ . متفق عليه .
Barangsiapa menggantikan agamanya (dari agama Islam ke agama lain, yaitu murtad), maka bunuhlah dia”. (Muttafaq Alayh).

Menurut hadits tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi hadits tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja. Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umu hadits tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman hadits di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadz-lafadz umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.[5]









BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan. Salah satu dari kaidah-kaidah ushul fiqh adalah lafadz ‘amm  (lafaz umum) dan lafadz khas (lafaz khusus). Amm ialah suatu lafaz yang dipergunakan untuk menunjukan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja. Seperti kita katakan “arrijal”, maka lafaz ini meliputi semua laki-laki.  Pengertian khash(khushush) adalah lawan dari pengertian ‘am (umum). dengan demikian bila telah memahami pengertian lafaz ‘am secara tidak langsung, juga dapat memahami pengertian lafaz khas. takhshish adalah penjelasan sebagian lafadz ‘am bukan seluruhnya. Atau dengan kata lain, menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘am dengan dalil. 














Daftar Rujukan

Nazar Bakry. Fiqh & Ushul Fiqh. 2003. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
H. Amir Starifudin. Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: PT LOGOS Wacana Ilmu.
Satria Effendi. Ushul Fiqh.2008. Jakarta: Penerbit Kencana.
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. 2003. Jakarta: Pustaka Amani.


[1] Nazar Bakry. Fiqh & Ushul Fiqh. 2003. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hal 198

[2] H. Amir Starifudin. Ushul Fiqh jilid 2. Jakarta: PT LOGOS Wacana Ilmu. Hal: 48-49

[3] Ibid, hlm 47
[4] Satria Effendi. Ushul Fiqh.2008. Jakarta: Penerbit Kencana. Hal: 198-199

[5] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. 2003. Jakarta: Pustaka Amani. Hal: 281

Tidak ada komentar:

Posting Komentar